KONTEKS.CO.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas di DPR RI.
“Sekarang (RUU Perampasan Aset) sudah masuk ke DPR, inSya-Allah dalam beberapa minggu ke depan akan dibahas di DPR,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Yogyakarta, Selasa 16 Mei 2023.
Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset memiliki fungsi agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan.
Setelah RUU itu diratifikasi menjadi UU, ia meyakini koruptor akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.
Menurut dia, dengan beleid itu setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, serta terorisme asetnya bisa langsung disita tanpa menunggu putusan pengadilan.
“Orang yang diduga melakukan tindak pidana meskipun belum ada putusan pengadilan asetnya bisa dirampas asalkan ada bukti pendahuluan yang cukup,” ujar Mahfud.
Dengan regulasi itu, menurut dia, aset para obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini tak kunjung melunasi utang kepada negara juga bisa langsung dirampas.
“Yang begini ini bisa dilakukan perampasan aset nanti baru dibawa ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak bersalah ya sudah dikembalikan,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"