KONTEKS.CO.ID – Agar lembar fotokopi yang kita miliki keasliannya bisa divalidasi maka diperlukan legalisir. Sebab dokumen yang sudah dilegalisir akan tertera cap stempel dan tanda tangan dari organisasi atau pihak terkait. Dokumen apa saja yang bisa dilegalisir?
Dokumen yang Bisa Dilegalisir
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Rapor
- SKL
- SKCK
- SKHUN
- KTP
Nah itulah dokumen yang bisa dilegalisir. Semoga bermanfaat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"
Authors
-
Ingin jadi "pandit football" melalui tulisan serba-serbi tentang sepak bola
-