KONTEKS.CO.ID – Jalur afirmasi pada penyelenggaraan PPDB adalah jalur khusus untuk siswa dari keluarga ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas.
Mengutip dari laman Kemendikbud Ristek yaitu jalur afirmasi tersebut untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah seperti penerima KIP.
Adapun proporsi jalur afirmasi ini sebesar 15 persen dari total penerimaan siswa di tiap sekolah.
Syarat Pendaftaran Jalur Afirmasi
Syarat Mendaftar
Untuk mendaftar jalur afirmasi, peserta didik harus menyiapkan beberapa berkas yaitu:
1. Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah seperti KIP atau pun SKTM.
2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan kesediaan menjalani proses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen program penanganan keluarga tidak mampu.
3. Jika terbukti memalsukan dokumen, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan survei lapangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dikenakan sanksi.
Tata Cara Pendaftaran
Berikut ada beberapa tata cara pendaftaran jalur afirmasi online yaitu calon peserta didik melakukan pra pendaftaran secara mandiri.
Bisa melalui Handphone, Komputer atau Laptop melalui laman masing-masing daerah. Contoh: https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/home
Hal-hal penting dalam melakukan pendaftaran
1. Pendaftar membuat akun dengan mengisi email yang valid, nomor Handphone (HP) yang aktif, NISN nama Ibu Kandung dan password;
2. Memilih jenjang sekolah SD, SMP, atau SMA lalu melengkapi biodata.
4. Memilih jalur (Jalur Afirmasi) sesuai jenjang pilihan.
5. Jika sudah selesai, selanjutnya cetak tanda bukti pengajuan akun, nantinya akan mendapatkan token yang berfungsi untuk aktivasi akun;
6. Apabila sudah, aktivasi dengan mengisi nomor peserta dan token yang sudah tersedia.
7. Upload/unggah scan foto KIP atau KKS-PKH beserta KK asli (gambar harus jelas) atau surat keterangan penerima PIP yang resmi dari sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id/home;
8. Mengisi alamat dan pastikan sudah sesuai dengan KK;
9. Pilih maksimal 3 sekolah;
10. Upload/unggah Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk pilihan sekolah jenjang SMP dan SMA.
11. Lalu cetak bukti pendaftaran.
12. Tunggu proses seleksi dari sekolah, apabila lolos maka akan diminta melanjutkan ke tahap selanjutnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"