KONTEKS.CO.ID – PPDB singkatan dari penerimaan peserta didik baru yang menggunakan sistem khusus.
Sistem tersebut berada dalam rancangan satu pusat informasi sebagai pengelola seleksi penerimaan siswa baru.
PPDB dilaksanakan untuk jenjang sekolah mulai dari SD, SMP, SMU, dan SMK di setiap daerah di Indonesia.
Setiap sekolah harus melakukan proses penerimaan peserta didik baru ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian pendidikan.
Proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru itu ada dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Lalu dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Setidaknya ada 4 jalur penerimaan dalam APBD, yaitu jalur zonasi dengan kuota 50%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan orangtua/wali 5% dan jalur prestasi 30%.
Sistem Online
Sistem penerimaan peserta didik baru secara offline maupun online, tergantung kemampuan dari tiap sekolah atau daerah.
Saat ini sebagian besar sekolah sudah bisa melaksanakan PPDB Online.
PPDB online merupakan proses penerimaan siswa baru melalui sistem menggunakan satu pintu.
Data siswa yang mendaftar berada dalam sebuah basis data untuk proses seleksi bersama.
Tahapan PPDB Sistem Online
- Calon peserta didik baru atau orang tua bisa melakukan pendaftaran online dari rumah.
- Verifikasi pendaftaran online dari rumah oleh operator dari sekolah atau dinas pendidikan yang membuka pendaftaran.
- Mengecek hasil seleksi secara online.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"