KONTEKS.CO.ID – Seperti yang kita ketahui, terdapat tiga jalur utama masuk ke perguruan tinggi di Indonesia. Tiga jalur utama tersebut adalah SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri dengan tahapan bahkan biaya kuliah yang berbeda.
Sering juga terdengar istilah Uang Kuliah Tunggal (UKT). Besarnya UKT biasanya ditentukan oleh besarnya penghasilan orang tua/wali yang membiayai perkuliahan .
Tapi itu semua juga tergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Berikut penjelasannya.
Info Biaya Kuliah Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri
1. Biaya Kuliah Jalur SNMPTN
Setelah lolos, siswa akan membayar kuliah sesuai dengan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing. Golongan UKT berbeda-beda tergantung setiap kebijakan perguruan tinggi. Bayaran masuk UKT akan berbeda, tergantung program studi hingga penghasilan orang tua.
Jika mahasiswa masih keberatan dengan UKT maka bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, bidikmisi hingga beasiswa lainnya.
Mahasiswa yang mendaftarkan program KIP Kuliah akan terbebas dari biaya UKT, bahkan pemerintah/kampus akan memberikan uang bulanan tambahan.
Mahasiswa dapat mendaftarkan KIP melalui website resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2. SBMPTN
Peserta SBMPTN harus membayar untuk pendaftaran SBMPTN, di mana biaya SBMPTN pada tahun 2022 bagi kelompok ujian Saintek dan Soshum sebesar Rp200.000. Serta, kelompok ujian campuran dengan biaya sebesar Rp300.000.
Jika lolos, mahasiswa yang diterima lewat jalur ini juga tetap akan membayar UKT sesuai golongannya.
Jumlah UKT tergantung setiap kebijakan perguruan tinggi. Sama seperti jalur SNMPTN, biaya masuk UKT akan menyesuaikan tergantung program studi hingga penghasilan orang tua. Mahasiswa juga dapat mengajukan beasiswa bidikmisi dan KIP.
3. Jalur Mandiri
Jalur mandiri memiliki peraturan yang berbeda tergantung masing-masing kampus. Hal ini karena masing-masing kampus yang mengelola biaya jalur mandiri bukan lagi oleh pemerintah.
Misalnya, ada sejumlah kampus yang dapat menggunakan nilai SBMPTN untuk tolak ukur kelulusan, sedangkan sejumlah kampus harus mengikuti tes tulis lagi.
Biasanya jalur mandiri membebankan uang pangkal terhadap calon mahasiswanya. Selain itu, PTN cenderung membebankan UKT pada golongan tinggi untuk jalur mandiri.
Kebijakan terkait uang pangkal memang telah tertulis di Permenristekdikti No 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pada Pasal 9 (1), disebutkan bahwa PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma seleksi jalur mandiri. Hal ini mengakibatkan biaya jalur mandiri akan jauh lebih besar dibandingkan jalur SNMPTN maupun SBMPTN.
Besarnya biaya UKT untuk jalur mandiri sedikit lebih besar dibandingkan dengan jalur SNMPTN dan SBMPTN. Bahkan harus membayar biaya tambahan seperti biaya pengembangan institusi atau biaya lain yang sesuai dengan kebutuhan kampus.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"