KONTEKS.CO.ID – Tidak semua orang berhak untuk menerima zakat fitrah. Secara umum, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah terbagi menjadi 8 golongan.
Hal ini berdasarkan berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
1. Fakir
Golongan fakir Adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit, bahkan tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Golongan miskin juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin memiliki harta  sangat sedikit namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah: Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga mendistribusikan kepada orang yang membutuhkan. Â
4. Mualaf
Golongan Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya.
5. Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah: Riqab
Kelompok Riqab atau hamba sahaya.
Golongan Riqab merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia.
Pihak yang tertawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.
Zakat untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
6. Gharimin
Golongan Gharimin adalah mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup sehari-hari dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat, mereka tidak berhak untuk mendapat zakat .Â
7. Fi Sabilillah
Golongan Fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
Contoh pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Golongan Ibnu sabil yakni mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Ibnu sabil sering disebut sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Demikian hal-hal seputar zakat dan orang yang berhak menerima zakat atau berkewajiban membayarkannya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"