KONTEKS.CO.ID – Dalam proses penyelenggaran PPDB kita mengenal yang namanya jalur atau sistem zonasi. Apa itu jalur zonasi? dan Bagaimana syarat ketentuannya?
PPDB Jalur Zonasi
Sistem atau jalur zonasi adalah program seleksi penerimaan peserta didik baru secara lebih transparan dan adil yang sesuai dengan tempat tinggal.
Dengan sistem ini, diharapkan semua jenjang pendidikan khususnya sekolah negeri untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata bagi masyarakat pada suatu areal atau kawasan tertentu.
Tidak hanya untuk peserta didik, program pemerataan ini juga menyertakan para guru untuk dilakukan pertukaran dalam suatu kawasan sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama, setidaknya dalam zona atau wilayah tertentu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai di setiap wilayah.
Sistem ini sangat bermanfaat dalam hal percepatan pembangunan pendidikan yang merata, adil dan berkualitas sebagai suatu sinergi dan integrasi pelayanan pembangunan pendidikan.
Bagaimana syarat dan ketentuan PPBD Jalur Zonasi?
Jalur zonasi bisa ditentukan dari titik rumah ke sekolah atau juga dari domisili. Penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti berikut:
– Data sebaran sekolah
– Data sebaran domisili calon peserta didik baru
– Kapasitas daya tampung sekolah
Jalur zonasi memprioritaskan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di RT yang sama dengan sekolah yang dituju. Prioritas kedua, perluasan zona calon peserta didik baru yang masih satu RW.
Untuk daya tampung disesuaikan dengan jumlah calon peserta didik baru di setiap jenjang yang ada di suatu wilayah.
Jalur zonasi untuk jenjang SD memiliki kuota setidaknya 70% dari total kapasitas yang diterima sekolah. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA setidaknya adalah 50%.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"