KONTEKS.CO.ID – Pengertian hukum pidana menurut W.L.G Lemaire adalah hukum yang terdiri dari norma-norma.
Berisi perintah dan larangan yang terbentuk dari pembentuk undang-undang dan sudah berkaitan dengan sebuah sanksi berupa hukuman penderitaan yang bersifat khusus.
Umumnya, hukum pidana jadi alat untuk menghukum seseorang yang berbuat jahat atau kriminal.
Hukum pidana bersifat publik dan mengatur hubungan antara warga masyarakat dengan negara.
Dengan begitu, hukum pidana secara garis besar dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan yang menentukan hukuman macam apa yang pantas dijatuhkan pada pelaku kejahatannya.
Dalam hal ini, negara sebagai organisasi tertinggi memiliki otoritas dalam memutuskan dan memberikan hukuman.
Hukum di suatu negara bersifat mengikat seluruh warga negaranya dengan tujuan untuk melaksanakan ketertiban umum.
Sumber Hukum Pidana di Indonesia ada 3 yaitu KUHP, Undang-undang di Luar KUHP dan Hukum Adat.
KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bisa menjadi sumber lahirnya hukum pidana yaitu KUHP tentang ketentuan umum, KUHP mengenai kejahatan, dan juga KUHP mengenai pelanggaran.
Lalu, ada undang-undang di luar KUHP berisi aturan untuk tindakan pidana khusus seperti halnya pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, dan lainnya.
Sementara, hukum adat berlaku untuk perbuatan yang tidak tercantum di dalam undang-undang dan KUHP.
Hukum pidana dibagi menjadi dua jenis, yakni hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.
Hukum pidana umum merupakan suatu hukum yang berpedoman pada KUHP dan berlaku bagi seluruh masyarakat.
Sementara, hukum pidana khusus mengacu pada aturan-aturan tindak kejahatan tertentu dan berlaku secara khusus terhadap orang-orang tertentu.
Contoh Kasus Hukum Pidana
1. Antasari Azhar yang dapat vonis selama 18 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran yang bernama Nasrudin Zulkarnaen pada tahun 2009.
2. Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida 2016.
3. Kasus pemerkosaan kepada tiga anak di Luwut Timur pada tahun 2021.
4. Kasus korupsi Dana Bansos oleh Menteri Sosial Juliari Batubara pada tahun 2021.
5. Kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie pada tahun 2021.
Demikian penjelasan mengenai pengertian dan contoh hukum pidana yang pernah terjadi di Indonesia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"