KONTEKS.CO.ID – Si kembar Rihana dan Rihani menyebutkan ada keterlibatan dua orang bernama Gita dan Akbar dalam sindikat kejahatan yang merugikan korban-korbannya hingga Rp35 miliar. Namun setelah dilakukan pendalaman, ternyata keduanya adalah figur fiktif.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dari hasil pemeriksaan sementera diakui oleh si kembar Rihana dan Rihani, dua orang benama Gita dan Akbar ikut menjadi sindikat dalam penipuan yang mereka lakukan.
“Dari pemeriksaan sementara, mereka tersangka ini menyebutkan ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar,” kata Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.
Menurut pengakuan si kembar Rihana dan Rihani, pelaku Gita dan Akbar ini adalah petugas gudang penyimpanan iPhone. Dengan keterlibatan atau bantuan dua orang ini, si kembar bisa memperolah iPhone dengan harga yang sangat murah. Tapi ternyata setelah diperiksa itu adalah figur fiktif.
“Katanya ini petugas daripada gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga yang lebih murah. Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif,” katanya.
Rihana dan Rihani Dijerat Pasal Berlapis
Si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone yang menggelapkan uang hingga Rp35 miliar dijerat pasal berlapis. Keduanya sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 22 hari sebelum akhirnya ditangkap.
Pasal berlapis untuk si kembar Rihana dan Rihani adalah Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan Pasal 64 KUHP, kerena melakukan perbuatan yang berlanjut. “Pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut. Jadi hukumannya ditambah sepertiga lagi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.
Ditambahkan Kombes Hengki Haryadi, terkait dengan pembelian barang tanpa membayar itu akan ada konstruksi hukumnya juga. Karena itu, bisa saja nanti keduanya dapat dikenakan dengan Pasal UU ITE. Karena saat melakukan penawaran melalui media sosial.
“Itu ada konstruksinya lagi dan juga kita kenakan Pasal ITE ite Karena pada saat melakukan penawaran itu melalui media sosial, ancaman 6 tahun penjara. Kita akan lihat nanti sekali lagi ini sifatnya berkesinambungan akan berkembang dari hasil penyelidikan kami nanti,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"