KONTEKS.CO.ID – Dalam dunia kerja, kita mengenal yang namanya UMP dan UMR. Tidak hanya UMP dan UMR saja, namun ada juga istilah UMK dan UMS. Semua termasuk dalam upah minimum yang diterima para pekerja. Lalu, apa bedanya?
UMP dan UMR
Upah minimum adalah ketetapan atau standar minimum kepada para pekerja atau pelaku industri dalam pendapatan atas hasil kerjanya. Upah minimum terdiri dari empat jenis.
- UMP (Upah Minimum Provinsi)
- UMR (Upah Minimum Regional)
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
- UMS (Upah Minimum Sektoral)
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mengatur upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah adanya peraturan perundang-undangan terbaru, tidak lagi menggunakan istilah UMR dan UMS. Jadi, sekarang hanya berlaku yang namanya UMP dan UMK.
Upah Minimum Provinsi
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Berdasarkan namanya, UMP merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi, termasuk juga kabupaten/kota.
Upah Minimum Kabupaten/Kota
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Berbeda dengan UMP, UMK merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku hanya di wilayah kabupaten/kota.
Penentuan besar UMK ditetapkan oleh gubernur dengan syarat tertentu, sesuai dengan surat pengajuan dari bupati atau walikota. Namun, penetapan nilai UMK setelah penetapan UMP.
Penetapan standar upah minimum di setiap daerah itu berbeda antara satu sama lain. Ketetapan ini berdasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan masing-masing daerah.
Penyesuaian nilai upah minimum juga berlakukan dan dapat berubah setiap tahunnya namun dengan syarat tertentu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"