KONTEKS.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Plate.
Eksepsi penasihat hukum Johnny G Plate dinilai telah masuk pokok perkara.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang memutus dan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johnny G. Plate untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny Plate,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2023.
Dikatakan pula, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Johnny Plate terdapat alasan yang terkait dengan pokok materi perkara. Oleh sebab itu, kata jaksa, eksepsi tersebut selayaknya dikesampingkan dan ditolak.
“Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok sehingga bukan alasan nota keberatan atau eksepsi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ucapnya.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan pada tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan tersebut telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap Johnny Plate.
Jaksa pun menyebut surat dakwaan terhadap terdakwa Johnny Plate telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
“Penuntut umum juga telah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan, dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana,” imbuh jaksa.
Pada pembacaan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan Selasa (4/7), penasihat hukum Johnny Plate menyebut sembilan poin eksepsi yang diminta kepada hakim, di antaranya adalah menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"