KONTEKS.CO.ID – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) melakukan audensi dengan Dewan Pers pada Selasa, 11 Juli 2023. Pertemuan ini untuk mempertanyakan kembali perkembangan regulasi Publisher Right yang telah dinantikan seluruh mendia siber di Tanah Air.
Menurut Ketum AMSI Wenseslaus Manggut, tidak jelasnya regulasi bagi medai siber saat ini perlu segera diterbitkan regulasi Publisher Right.
Regulasi ini untuk menghilangkan persepesi bahwa pemerintah hanya berpihak kepada platform-platform digital ketimbang media siber yang tahun ini telah mencapai 45 ribuan.
“Kita semua mengikuti perkembangan dan proses penyusunan Publisher Right. Jadi kami minta upadte, karena ini perkembangan cepat sekali. Kita ingin saat regulasi diteken Presiden, tetap relevan dengan industri media yang berkembang demikian cepat,” kata Wens.
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, media diharapkan tetap memiliki peran sebagai penyaring infomasi dari berita-berita bohong dan disinformasi. Tanpa adanya regulasi yang menjadi mengenai hak publisher, tetap ada pontensi diproduksi konten-konten yang hanya mengedepankan viral dan click bait untuk mengejar trafik.
Menurut Wens, selama ini tidak sedikit berita yang viral dan click bait justru jauh dari semangat untuk mengedepankan kepentingan publik.
Publisher Right dan Semangat Hasilkan Konten Berkualitas
Ditambahkan Wens, dengan adanya regulasi Publisher Right tentu akan mendorong dan mengajak media untuk menghasilan konten dengan kualiatas terbaik dan mengedepankan kepentingan publik.
“Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” kata Wens.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menyampaikan, menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan Publisher Rights.
Publisher Right Sudah Dibahas Pemerintah
Terkait dengan Pubslisher Right ada 17 pasal yang menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni Business to Business, Data, dan Algoritma. Draft regulasi Publisher Rights saat ini sudah dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah.
“Sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait yakni Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham. Terima kasih AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi,” kata M. Agung Dharmajaya.
Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 lalu di Kota Medan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait “Publisher Rights” yang akan dimasukkan dalam Perpres.
Dengan regulasi ini, akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"