KONTEKS.CO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani memerintahkan segera mensosialisasikan Undang-Undangan Kesehatan kepada masyarakat agar dapat diketahui manfaat positif dari UU Kesehatan ini.
RUU Kesehatan telah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, menjadi UU. Ada satu fraksi yang menyatakan setuju namun dengan catatan, dua fraksi yang menolak dan enam fraksi yang menyetujui disahkannya RUU Kesehatan ini.
Puan Maharani meminta pemerintah melalui stakeholder yang terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, segera bisa menyelesaikan Undang-undang ini dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat tahu betul, apa manfaat positif dari RUU ini dan kenapa kemudian diundangkannya,” kata Puan Maharani seperti dikutip pada Rabu, 12 Juli 2023.
Menurut Puan, dengan pengesahan UU Kesehatan ini, tujuan sektor kesehatan di Indonesia untuk menjadi lebih baik dapat segera terwujud. Diharapkan juga, dapat mengangkat citra negara di Internasional.
”Citra di Internasional menjadi lebih baik. Kemudian hak dan fungsi dari Undang-undang ini, tentu saja ingin membuat sektor kesehatan yang ada di Indonesia menjadi lebih terbuka,” katanya.
Dengan UU Kesehatan ini, akan tercapai sinergitas antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menangani masalah-masalah kesehatan.
“Jadi saya berharap dengan disahkannya Undang-Undang ini, dalam (rapat) paripurna hari ini, nantinya akan bermanfaat. Bukan hanya sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia kedepannya,” katanya.
UU Kehatan Disahkan, Sampaikan Masukan ke Pemerintah
Setelah pengesahan ini, Kementerian Kesehatan akan segera menerbitkan peraturan perintah. Karena itu, masyarakat dapat memberikan masukan.
Seluruh aspirasi dan hak konstitusional masyarakat yang belum terakomodasi, dapat disampaikan kepada pemerintah,. Sementara proses di DPR telah selesai.
Bila pada tahapan ini dianggap belum selesai, masyarakat bisa menyampaikannya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Puan, DPR melalui komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam pembahasan RUU, pihaknya selalu membuka ruang dialog terkait muatan RUU.
Dia menjamin, semangat RUU Kesehatan mengakomodasi kepentingan banyak pihak baik dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.
“Substansi yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak bahkan menjadi isu demonstrasi ke DPR, hampir bisa dipastikan sebagian besar itu sudah masuk. Kami harapkan agar semua pihak bisa menerima menjadi aspirasi bersama dan bisa kita laksanakan dan ini akan menjadi wajah baru dunia kesehatan tanah air,” ujar Melki.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"