KONTEKS.CO.ID – Setidaknya ada 3.121 kasus telah dihentikan penuntutan sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghetian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, melalui keterangan resmi pada pada Jumat, 21 Juli 2023, jumlah penuntutan yang telah dihentikan merupakan kumulatif hingga 11 Juli 2023.
Ditambahkan Fadil, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu terobosan hukum yang bertujuan memberikan penerapan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan.
Dilakukan dengan memberikan ruang serta kesempatan terhadap pelaku untuk memulihkan hubungan dan memperbaiki kesalahan terhadap korban di luar pengadilan (non-judicial settlement).
“Sehingga permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana dapat terselesaikan dengan baik demi tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak sekaligus memulihkan kondisi sosial di masyarakat,” katanya.
Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Semenjak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif sampai tanggal 3 Mei 2023, Kejaksaan RI telah menghentikan sedikitnya 2654 perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam sistem hukum Indonesia, norma dasar negara atau state fundamental norm adalah Pancasila. Karena itu, penerapan keadilan restoratif diambil dari nilai-nilai hukum Pancasila yang telah hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"