KONTEKS.CO.ID – KPK akhirnya menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), penyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Mulsunadi Gunawan menjadi salah satu pihak swasta yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Selanjutnya Mulsunadi Gunawan akan menjalani penahanan di Rutan KPK. Penahanan pertamanya akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7).
Salah satu pihak yang ditangkap diketahui merupakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto. Hasil penyidikan lalu mengungkap adanya peran Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai penerima suap.
Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC), diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek sejak 2021.
Dalam kasus suap proyek di Basarnas ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
Sementara tersangka Penerima Suap adalah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"