KONTEKS.CO.ID – Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap di Basarnas. Begitu juga Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka.
“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023.
Agung mengatakan Henri dan Afri saat ini ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.
“Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim,” jelasnya.
Agung menyampaikan hasil pemeriksaan penyidik Puspom TNI terhadap dua HA dan ABC sesuai dengan keterangan tersangka lain yang saat ini ditahan KPK.
Tersangka lainnya adalah, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilyn, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Henri diduga menerima suap bersama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dalam rentan waktu 2021 hingga 2023. Nilainya mencapai Rp88,3 miliar. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"