KONTEKS.CO.ID –Â Mungkin masih banyak orang belum tahu apa itu ekspor dan impor. Ekspor merupakan kegiatan perdagangan antar negara dimana negara eksportir menjual produk keluar negeri.
Sedangkan impor merupakan kegiatan perdagangan dimana produk dari luar negeri masuk ke dalam negeri. Impor merupakan kebalikan dari ekspor.
Perbedaan Kegiatan Ekspor dan Impor
Ekspor impor juga bisa dibedakan dari manfaatnya. Bagi negara eksportir, manfaat ekspor untuk meningkatkan devisa negara. Kemudian, menjalin hubungan baik dengan negara lainnya, turut bersaing dalam pasar internasional, membuka lapangan kerja baru dan sebagainya.
Sedangkan, manfaat ekspor bagi pebisnis ialah meningkatkan harga jual dan keuntungan penjualan serta memperluas jangkauan pembeli.
Impor sebaliknya, memberikan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan produk di dalam negeri. Untuk penjual, kegiatan impor biasanya bermanfaat untuk mendapatkan bahan baku usaha dengan harga yang lebih terjangkau. Atau mendapatkan dengan kualitas serta jenis yang lebih variatif untuk menciptakan inovasi produk yang lebih baik.
-
Proses Pengiriman Barang
Perbedaan yang paling mendasar antara ekspor dan impor adalah dari sisi proses pengiriman barangnya. Proses pengiriman barang komoditas ekspor Indonesia dilakukan dari dalam negeri menuju keluar negeri. Sebaliknya, pada proses impor barang dikirimkan dari luar negeri ke dalam negeri. Barang yang dikirimkan keluar negeri untuk dijual itulah yang disebut barang ekspor.
Sedangkan, barang impor adalah barang yang dikirimkan dari luar negeri untuk dijual ke dalam negeri. Misalnya Indonesia mengekspor kayu jati, maka produk tersebut dijual ke negara Singapura, Malaysia, Jepang dan negara lain.
-
Pelaku Impor Ekspor
Perbedaaan ekspor dan impor selanjutnya ialah dari pelaku bisnis. Pelaku ekspor dapat berupa pengusaha lokal, UMKM, UKM atau perusahaan skala besar yang melakukan pengiriman produk keluar negeri untuk dijual. Pelaku ekspor ini disebut dengan eksportir. Sedangkan pelaku bisnis impor disebut dengan importir.
Importir bisa berasal dari individu, produsen produk, distributor, perusahaan atau negara yang menjual produknya ke dalam negeri. Negara yang melakukan impor biasanya lewat instansi atau suatu lembaga tertentu yang berwenang untuk mewakili negara tersebut.
-
Dokumen yang Terlibat
Dalam kegiatan ekspor impor, ada prosedur dan ketentuan yang berlaku dari negara asal serta negara tujuan. Syarat dan ketentuan tersebut salah satunya berupa kepengurusan dokumen-dokumen penting.
Sebagai importir dokumen yang penting disiapkan antara lain invoice, letter of credit, asuransi, dokumen kepabeanan dan lainnya. Sedangkan dari sisi eksportir dokumen yang harus disiapkan meliputi dokumen delivery order, airwaybill, packaging list, dan sebagainya.
-
Kepabeanan
Kepabeanan berhubungan traffic barang yang akan keluar masuk dari suatu negara. Salah satu perbedaan antara impor dan ekspor adalah bea yang dikenakan. Ada pemungutan bea masuk dan bea keluar. Daerah pabean ialah semua daerah Indonesia, kawasan pabean dibatasi oleh pelabuhan laut, bandara atau tempat lain yang diurus oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bea masuk sebagai pungutan biaya terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia. Bea masuk diatur oleh negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Besarnya bea masuk bisa dilihat pada BTKI atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. Barang yang terkena bea masuk biasanya merupakan barang mewah. Sedangkan barang yang nilainya kurang dari USD 75 dibebaskan dari bea tersebut.
Sedangkan bea keluar adalah pungutan biaya terhadap barang ekspor. Bea keluar biasanya dikenakan untuk bahan mentah, produk bahan baku, bahan setengah jadi dan sebagainya.
-
Pemeriksaan Barang
Barang yang akan diimpor atau diekspor akan melalui serangkaian pemeriksaan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik produk tertentu. Beberapa negara menerapkan jenis komoditi barang yang boleh dan tidak boleh diekspor atau diimpor.
Barang ekspor yang telah melewati proses pemeriksaan fisik dan dokumen impor dari luar negeri selanjutkan akan dikelompokkan. Pengelompokan ini berdasarkan jalur hijau, jalur kuning, merah dan jalur MITA (jalur mitra utama).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"