KONTEKS.CO.ID – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan formasi baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Keputusan dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang telah menetapkan jumlah keseluruhan 572.496 ASN yang akan direkrut melalui jalur CPNS pada bulan September mendatang.
Peluang pendaftaran CPNS 2023 juga terbuka bagi mereka yang lulus dari jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Strata 1 (S1).
Syarat Pendaftaran CPNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
10. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT
11. IPK Minimal 2,75 untuk lulusan program S1
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Non-Guru
1. Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
5. Tidak aktif dalam partai politik (parpol) atau terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang diinginkan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di negara lain sesuai penunjukan instansi pemerintah.
9. Usia pelamar PPPK non-guru minimal 20 tahun pada tahun 2021. Batas usia maksimal pada saat seleksi adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar, sesuai regulasi perundang-undangan.
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru
1. Terdaftar sebagai Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
2. Aktif mengajar di sekolah negeri di bawah Pemerintah Daerah dan tercatat sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
3. Aktif mengajar di sekolah swasta dan tercatat sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum memiliki status sebagai guru dan tercatat di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
5. Usia pelamar seleksi PPPK guru minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar. Peserta berkesempatan mengikuti tes hingga tiga kali. Jika tidak lolos pada percobaan pertama, masih diperbolehkan mengikuti tes kedua dan ketiga.
Berkas yang Harus Dilampirkan Saat Mendaftar CPNS atau PPPK 2023
1. Fotokopi atau ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
2. Fotokopi atau scan KTP elektronik
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Pas foto formal
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Cara Daftar CPNS 2023
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik Daftar lalu isi data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan alamat email yang aktif.
3. Setelah mengisi data, klik tombol Lanjutkan. Pastikan bahwa data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap.
4. Klik Proses Pendaftaran Akun dan tunggu sampai informasi konfirmasi muncul.
5. Gunakan akun yang telah terdaftar untuk masuk ke halaman SSCASN. Lengkapi informasi pribadi yang diminta dan unggah swafoto wajah dengan jelas.
6. Setelah selesai, klik Selanjutnya
7. Pilih jenis formasi CPNS yang sesuai dengan lulusan atau tingkat pendidikan Anda.
8. Unggah dokumen-dokumen yang sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan. Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan.
9. Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, periksa kembali informasi yang telah diisi. Jika sudah benar, akhiri proses pendaftaran. Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun sebagai bukti pendaftaran Anda.
Dengan memahami syaratan yang diperlukan, prosedur pendaftaran yang harus diikuti, dan berbagai pilihan formasi yang tersedia, Anda dapat mempersiapkan proses seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"