KONTEKS.CO.ID – Kementerian Agama melakukan penyetaraan jabatan fungsional terhadap 98.972 guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang disebut inpassing.
Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan sudah oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini merupakan program penyetaraan yang bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.
“Kita terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” ujar Menag di sela kunjungannya di Jombang, Sabtu, 23 September 2023.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN.
Ketentuan itu kemudian diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.
“Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN,” katanya.
Karena itu, guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengapresiasi sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah bukan ASN.
“Selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini sebagai bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia,” sebutnya.
Dipastikan bahwa proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya atau gratis.
Ditambahkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru.
Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Jadi mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik belum bisa disetarakan jabatan fungsionalnya.
“SK Inpassing yang sudah saya tandatangani secara digital kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” katanya.
SK Inpassing yang telah ditandatangani secara digital nantinya dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id. Sehubungan itu, seluruh guru diminta memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.
“Silakan para guru madrasah untuk bisa memantau akun SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id. Jika sudah terbit, bisa langsung download,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"