KONTEKS.CO.ID – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Usai diperiksa, Firli meminta dukungan dan doa kepada masyarakat. Dia menyadari bahwa dalam memberantas korupsi di Indonesia butuh pengorbanan.
“Dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember 2023.
Firli mengaku dicecar sebanyak 30 pertanyaan selama 10 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dikatakan Firli, kasus yang menjeratnya bentuk dari serangan balik dari para koruptor.
“Kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri,” kata Firli.
Firli menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku di kepolisian. Lalu, mempercayakan kasusnya kepada hakim untuk dapat memutus dengan seadil-adilnya.
“Karena kita paham bahwa doktrin hukum kita, hakim adalah orang yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu, 22 November 2023.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK serta menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.
Adapun pada hari ini, Firli menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (Reporter: Pierre Immanuel Ombuh)
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"