KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahter (PKS) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli alias MTZ menyebut aturan KPU soal kampanye capres-cawapres pasal karet.
Hal itu disebabkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, membagikan susu kepada masyarakat saat Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Walau tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK), pembagian susu merupakan salah satu program yang dikampanyekan oleh pasangan capres Prabowo Subianto tersebut.
“Terlalu karet pasalnya. Mudah saja orang mengkampanyekan dirinya dalam bentuk lain, tanpa menabrak aturan di KPU itu,” ujar MTZ saat dikonfirmasi, Senin, 4 Desember 2023.
Menurut Taufik, kegiatan Gibran saat CFD, terlihat didukung Polri dan KPU. Ditambah, Gibran adalah anak sulung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Memang aturan KPU itu, tidak disebut kampanye kalau tidak ada ajakan untuk memilih,” ungkap MTZ.
“Kalau Gibran ini memang kelihatan didukung oleh aparat, polri, KPU dan penguasa,” tambahnya.
Sebelumnya Gibran membantah kalau dirinya berkampanye di kawasan CFD Sudirman-Thamrin, Jakarta. Ia mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos,” kata Gibran.
Namun menariknya, dia sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama Prabowo Subianto.
“Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu,” ungkap Gibran.
Sekadar informasi, mengacu Pergub Nomor 12 Tahun 2016, Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang disingkat HBKB atau CFD, terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD.
Hal ini diatur dalam Bab V tentang Partisipasi Pengisian Acara HBKB. Pada bagian kesatu ada klausul tentang Pemanfaatan Jalur HBKB. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"