KONTEKS.CO.ID – Kasus Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memasuki babak baru. Saat ini KPK menaikan status penangan laporan dugaan gratifikasi.
Tidak hanya itu saja, KPK juga sedang mengambangkan dugaan TPPU yang dilakukan Eddy Hiariej.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan, KPK akan menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Eddy Hiariej. Namun, KPK akan lebih dulu menyelesaikan perkara yang menjadi Wamenkumham itu.
“Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU,” terang Ali kepada wartawan, Senin, 4 Desember 2023.
Terkait kasus yang menjerat Eddy Hiariej, KPK belum bisa mengumumkan secara detail kepada publik. KPK meminta kepada publik untuk menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Eddy Hiariej sebagai terlapor dan kasusnya sudah naik pada tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Dalam kasus korupsi ini, ada tiga orang tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan pers pada Kamis, 9 November 2023.
KPK telah menyelesaikan rangkaian gelar perkara, kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"