KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan, keputusan gubernur dan wakil gubernur DKI ditunjuk langsung Presiden karena biaya Pilkada sangat tinggi.
“Pengalaman di DKI Jakarta itu memerlukan cost yang cukup mahal, karena Pilkadanya harus 50+1,” kata Awiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan dikutip Rabu, 6 Desember 2023.
Menurutnya, anggaran yang begitu besar dalam pelaksanaan Pilkada di DKI, alangkah baiknya digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, pembangunan,” kata Awiek.
Dia menilai, jika DKI tidak lagi menjadi Ibu Kota, maka harus ada aturan baru. Sebab, Jakarta sebagai Ibu Kota mendapatkan keistimewaan dari provinsi lainnya.
“Karena dengan status non ibu kota nanti itu pasti situasinya berbeda,” tandas Awiek.
Sebelumnya, Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden usai melepas status sebagai Ibu Kota.
Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui usulan ini dan akan dibahas dalam tingkatan selanjutnya pada 11 Desember 2023.
Bila aturan ini ditetapkan, secara otomatis masyarakat tidak akan memilih secara langsung gubernur Jakarta melalui pilkada.**
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"