KONTEKS.CO.ID – Bawaslu RI sedang melakukan penulusan terkait dugaan ketidaknetralan perangkat desa di Pemilu 2024.
Dugaan ketidaknetralan itu ketika organisasi perangkat desa mengundang salah satu peserta Pemilu yakni Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika perangkat desa tidak netral di Pemilu.
“Kalau telibat kapala desa, maka pelanggaran undang-undang Pemilu dan undang-undang pemerintahan desa,” kata Bagja disela-sela acara Scientic Comitte and The Goverment Council of the GNEJ 2023 closing event, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 Desember 2023.
Dia menjelaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu akan melaporkanya kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kemudian (untuk) menegur teman-teman ini,” kata Bagja.
Diharapkan, sanksi yang diberikan itu bisa membuatkan perangkat desa menyadari bahwa seluruh struktur di pemerintahan dari tingkat desa, kabupaten/kota, dan provinsi harus netral.
” Jadi kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” jelas Bagja.
“Baik menguntungkan atau merugikan. Apalagi dalam kewenangannya, itu yang tidak boleh,” tandas Bagja. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"