KONTKES.CO.ID – Wamenkumham Eddy Hiariej resmi mengundurkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pengunduran diri Eddy Hiariej juga dibenarkan pihak Istana Negara.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, surat pengunduran diri Eddy Hiariej telah diterima Kementerian Sekretariat Negara.
Dia mengungkapkan, surat itu dikirimkan Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember 2023. Namun, surat tersebut belum dibaca oleh Presiden Jokowi.
“Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presdien yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Ali saat konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 6 Desember 2023.
Dia menambahkan, surat pengunduran itu nantinya akan dilaporkan Setneg, usai Jokowi bertolak dari Nusa Tenggara Timur.
“Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” kata Ari.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Eddy Hiariej sebagai terlapor dan kasusnya sudah naik pada tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Dalam kasus korupsi ini, ada tiga orang tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan pers pada Kamis, 9 November 2023. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"