KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi ogah tanggapi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) belum lama ini.
Dia mengatakan, soal dugaan pelanggaran kampanye merupakan ranah dari Bawaslu.
“Sudah tugas Bawaslu,” kata Heru usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2023.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini juga menegaskan mengenai bebasnya kawasan CFD dari aktivitas politik.
Hal tersebut sudah ada aturannya dan semestinya harus diikuti oleh semua pihak yang menjadi kontestan dalam Pemilu 2023.
“CFD tegakin saja aturannya sudah ada. Pergub No 12/2016,” tegas Heru.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI meminta Heru Budi tidak acuh dan lebih memperhatikan kegiatan CFD agar bebas dari aktivitas politik.
“Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo.
Mengacu dalam Pasa 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) disebutkan tidak boleh melakukan kegiatan politik. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"