KONTEKS.CO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai draf Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disetujui DPR menjadi RUU usulan tidak tepat.
Pasalnya, isi Draf RUU DKJ yakni gubernur dan wakil gubernur bisa ditunjuk oleh Presiden atas rekomendasi dari DPRD bertentangan dengan demokrasi yang ada di Indonesia.
“Ya saya kira tidak tepat jika untuk Daerah Khusus Jakarta, gubernurnya diangkat atau ditunjuk, karena itu bertentangan dengan demokrasi,” ujar Abdul Fickar kepada Konteks, Kamis, 7 Desember 2023.
Abdul Fickar kemudian membandingkan DKJ dengan Daerah Istimewa Aceh yang pemimpinnya tetap dipilih langsung oleh masyarakat.
Dirinya menyebut hal ini adalah tindakan membeda-bedakan antara satu daerah dengan daerah yang lainnya dari pemerintah.
“Putusan yang diskriminatif karena DK Aceh misalnya tetap gubernurnya dipilih bukan ditunjuk oleh pemerintah,” ujarnya.
Sekadar informasi, Draf RUU DKJ masih tahap usulan. Ketentuan juga dapat berubah, sesuai dengan pembahasan pada tingkat legislatif.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum membaca isi draf RUU bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden setelah melepas status ibu kota negara yang berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“Saya belum baca,” kata Heru kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 6 Desember 2023.
Berikut bunyi pasal RUU DKJ:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"