KONTEKS.CO.ID – RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memang menajdi regulasi usulan DPR yang mendapatkan berbagai macam kontroversi.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai, RUU DKJ akan menjadi regulasi yang akan mendatangkan berbagai penolakan.
Apalagi mengenai wacana pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan ditunjuk langsung oleh Presiden.
“Pembahasa RUU DKJ memicu polemik, salah satunya karena wacana Kepala Daerah atau Gubernur DKJ bakal dipilih dan diberhentikan oleh presiden,” kata Hari kepada KONTEKS.CO.ID, Minggu, 10 Desember 2023.
Dia menegaskan, seharusnya para elite di Senayan itu mengetahui bahwa seluruh kepada daerah akan dipilih langsung oleh rakyat melalu Pilkada.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
“UUD jelas mengamanahkan Kepala Daerah dipilih melalui mekanisme demokratis,” ujar Hari.
Menurutnya, pengisian jabatan melalui mekanisme penunjukkan langusng oleh Presiden melanggar hak konstitusi warga Jakarta.
“Jika gubernur Jakarta ditunjuk lagi oleh Presiden, ini sama saja kembali ke zaman kolonial saat Gubernur Jenderal ditunjuk oleh Ratu Belanda,” tandas Hari. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"