KONTEKS.CO.ID – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, laporan temuan PPATK terkait transaksi janggal di masa kampanye tidak dapat diumumkan ke publik.
“Data tidak boleh disampaikan kepada publik,” kata Bagja saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Selasa, 19 Desember 2023.
Dia mengatakan dalam surat yang kirimkan PPATK terdapat kode rahasia sehingga tidak bisa diumumkan ke publik.
“Kerena itu termasuk rahasia, kodenya itu dimulai SR (Sangat Rahasia),” kata Bagja.
Dia menerangkan, jika isi laporan PPATK diumumkan ke publik dikhawatirkan akan menjadi persoalan besar. Sebab, dokumen tersebut bersifat sangat rahasia.
“Kalau kami menyampaikan kepada publik, tentu akan menjadi persoalan besar,” jelas Bagja.
Dia mengatakan, laporan PPATK itu akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan, kerena di masuk kedalam dana kampanye.
“Hal itu hanya bisa kemudian diteruskan dan juga ditelusuri oleh teman-teman aparat penegak hukum dan jika Bawaslu yang dengan dana kampanye,” kata Bagja.
Dia menjelaskan bahwa Bawalsu dapat penindakan jika hal itu berkaitan dengan pelanggaran dana kampanye. Sedangkan, yang melibatkan partai politik bukan ranah Bawaslu.
“Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana, dan lain-lain itu bukan kewenangan kami (Bawaslu). Tapi kalau digunakan dalam dana kampanye, maka itu termasuk kewenangan Bawaslu,” pungkas Bagja. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"