KONTEKS.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengkritik keras hasil putusan sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024.
Dalam keterangan media, PDIP menganggap putusan MK telah melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan dan melupakan kaidah etika dan moral.
“Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi, selamat datang othoritarian democracy. Demokrasi prosedural lemahkan legitimasi pemerintah ke depan, dan nama hakim MK tercatat dalam sejarah bangsa, legalkan penyelahgunaan kekuasaan,” begitu bunyi pembuka keterangan pers PDIP yang dikutp pada Selasa, 23 April 2024.
DPP PDI Perjuangan menyatakan, bahwa putusan hakim MK harusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurasi.
Selain itu, putusan harusnya didasari rasa keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara. Terlebih penting adalah kedisiplinan dalam menjalankan UUD 1945 dengan lurus.
Berdasarkan keputusan MK atas sengketa Pilpres 2024, PDIP menyampaikan lima pernyataan sikap sebagai berikut:
- PDI Perjuangan menilai bahwa para MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokarasi yang semakin legalkan bekerjanya othoritarian democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan.
- PDI Perjuangan menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.
- PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pilpres 2024 secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan, mengingat berbagai kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya.
- Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.
- PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar-Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu Presiden 2024. Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe.
Keterangan pers PDIP ini ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"