KONTEKS.CO.ID – Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok dikelola Pemprov usai Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.
Untuk publik ketahui, GBK maupun Pelabuhan Tanjung Priok merupakan aset milik pemerintah pusat.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf mengatakan, kedua aset tersebut dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), apabila dikelola oleh pemerintah daerah.
Ia pun mengaku masih menunggu hasil keputusan dari pemerintah pusat tentang aturan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Apakah aset tadi, seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok, bisa kita kelola? Kalau kita bisa kelola, itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali,” kata Yusuf, Selasa 30 April 2024.
Politikus PKB itu berharap keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara terdapat beleid yang mengatur tentang aset-aset pemerintah pusat agar diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.
Dengan begitu, lanjut dia, dapat mendongkrak pendapatan daerah sekalipun Jakarta tak lagi berstatus sebagai ibu kota.
“Kita sih berkeinginan peraturan (keppres) tersebut memihak terhadap Daerah Khusus Jakarta. Mudah-mudahan, meski Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, pendapatannya melebihi ketika berstatus ibu kota,” ucapnya.
Yusuf mengungkapkan, akan terus mengawal agar terwujudnya Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, serta kawasan aglomerasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Karena itu, ketika Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, tambah dia, DKJ akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
“Nah, ini yang akan kita kawal tentang DKJ. Jakarta akan menjadi kota global, kota perekonomian dan aglomerasi,” ungkapnya.
Pemprov Tunggu Keputusan Jokowi
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan kini Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.
Dalam menetapkan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Dengan berlakunya Undang-Undang DKJ, kita masih menunggu (keppresnya). Diamanatkan dua tahun setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya,” katanya.
Oleh karena itu, sembari menunggu peraturan tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan Jakarta sebagai kota global.
Khususnya pada indikator peningkatan sinergi transportasi dan membuat kota menjadi layak huni.
Termasuk menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi.
“Di posisi Jakarta sekarang sedang peningkatan sinergi transportasi, membuat kota menjadi layak huni, peningkatan ekosistem teknologi informasi,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"