KONTEKS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
“Hasil penghitungannya cukup lumayan fatastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun, dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” ujar ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.
Penghitungan kerugian negara ini berdasarakn penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit itu diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Menurut Yusuf Ateh, prosedur-prosedur audit telah dilakukan. Kemudian juga dilakukan penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka.
Selain itu telah dilakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Kemudian juga penyitaan terhadap 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2. Kemudian juga penyitaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari mulai yang melakukan perintangan penyidikan, dan tersangka yang terlibat dalam korupsi tersebut.
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"