KONTEKS.CO.ID – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro untuk diklarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penghasutan dan berita bohong pada Selasa, 4 Juni 2024.
Dari pantuan, Hasto tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Dia didampingi pengacara Patra M. Zen, Ronny Talapessy dan sejumlah kuasa hukum dari PDI Perjuangan.
Berjalan kaki menuju Kamneg Ditreskrium Polda Metro Jaya, Hasto terlihat mengenakan setela. Tahu telah ditunggu media, Hasto langsung melambaikan tangan.
Menurut Hasto, dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diklarifikasi terkait laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dia hadir sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum.
“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum. Kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya. Soal pernyataan dalam wawancara di media tv nasional,” ujar Hasto di Polda Metro Jaya.
Ditambahkan Hasto, pernyataannya dirinya merupakan bagian dari tanggung jawab dalam pendidikan politik. Dia memastikan apa yang disampaikan karena dirinya adalah kader PDI Perjuangan.
“Yang saya sampaikan tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” katanya.
“Karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi itu melekat dan menurut AD/ART partai sudah saya jalankan menyatakan hal-hal terkait sikap politik partai,” ujarnya lagi.
Hasto menyampaikan, dia membawa sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Sejumlah dokumen memang telah dipersiapkan sesuai dengan keinginan penyidik dalam surat panggilan.
Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi perkara, Hasto dilaporkan dua orang yang bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Pelaporan disampaikan langsung kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Hasto dipanggil terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dugaan peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.1 atau depan gedung DPR-MPR RI dan Gambir Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"