KONTEKS.CO.ID – Intervensi adalah istilah yang sering disebut juga dengan campur tangan atau ikut campur. Menurut KBBI, intervensi adalah upaya campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak baik perseorangan, golongan, maupun negara.
Menurut seorang penulis Pengantar Hukum Internasional, J.G. Starke istilah ini mengacu kepada propaganda atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh suatu negara. Tujuan dari adanya propaganda ini untuk mendorong terjadinya revolusi atau perang saudara di negara lain.
Selain mendorong terjadinya revolusi, intervensi juga bertujuan untuk memelihara atau mengubah situasi di negara tertentu. Dalam bidang kesehatan hal ini berbeda karena bertujuan untuk menambah perilaku, kognisi, atau keadaan emosional individu.
Dalam kasus tertentu, suatu negara memiliki kemampuan untuk melakukan intervensi secara legal dan dapat dibenarkan menurut hukum internasional. Adapun tindakan demikian salah satunya yaitu Intervensi Kolektif sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"