KONTEKS.CO.ID – KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok bentukan PPS yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
KPPS memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara. Kelompok ini akan mengakomodasi peserta pemilu dalam menggunakan hak politiknya secara baik, dijamin undang-undang, dan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga harus memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dukungan perlengkapan lainnya juga sudah diterima dari PPS paling lambat satu hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Seseorang boleh menjadi petugas KPPS apabila berusia minimal 17 tahun. Selain itu, syarat umumnya yaitu setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"