KONTEKS.CO.ID – Larutan penyegar dijual dalam kemasan kaleng maupun botol sebenarnya tidak masalah jika dikonsumsi untuk ibu hamil, selama saat mengkonsumsinya dalam dosis yang tidak berlebihan. Selain itu ibu hamil juga harus memastikan untuk membeli minuman ini dengan ketentuan yang aman dan legal.
Untuk para ibu hamil tentunya boleh untuk mengonsumsi minuman larutan penyegar ini saat dalam keadaan hamil akan tetapi mengonsumsinya tidak boleh berlebihan dan harus tetap sesuai dosis yang sudah dianjurkan.
Selanjutnya hindari penggunaan larutan penyegar untuk solusi satu-satunya pengobatan pada saat hamil, terutama apabila ibu hamil sedang mengalami dehidrasi, panas dalam dan radang tenggorokan.
Para ibu hamil biasanya sering menjadikan larutan penyegar sebagai pengobatan utama, sehingga akan mengkonsumsinya secara terus-menerus tentunya akan menimbulkan masalah baru saat kehamilan.
Untuk dosis saat mengkonsumsinya rata-rata tercantum bahwa dosis minum untuk pengobatan panas dalam orang dewasa adalah 3 kali sehari sebanyak1 kaleng. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"