KONTEKS.CO.ID – Cara ganti KTP yang rusak secara online dan manual. Kartu Tanda Penduduk atau KTP ini adalah salah satu dokumen penting dan sangat wajib dimiliki oleh warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
KTP ini merupakan sebuah identitas diri yang bukan hanya digunakan menjadi pengenal saja. Kartu Tanda Penduduk atau KTP memiliki fungsi lain sebagai syarat administrasi, misalnya untuk melamar pekerjaan, urusan medis, sekolah, bayar pajak hingga kebutuhan lainnya.
Tetapi, karena ada suatu keadaan tertentu KTP ini bisa saja mengalami kerusakan dan membuat KTP tidak bisa lagi dimanfaatkan seperti biasanya. Lalu, bagaimana cara mengganti KTP yang sudah rusak?
Buat kamu yang KTP nya rusak, jangan khawatir ya. Karena kamu bisa mengurus pergantian KTP baru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) domisili setempat.
Mengurus KTP yang sudah rusak sangat mudah, kamu bisa melakukannya secara online maupun manual atau offline.
Cara Ganti KTP yang Rusak di Disdukcapil
Berikut ini cara untuk mengganti KTP kamu yang rusak di Disdukcapil dengan cara manual dan online, yaitu:
1. Mengganti KTP Rusak secara Manual
- Jangan lupa menyiapkan KTP yang rusak berserta dengan Kartu Keluarga (KK) yang telah difotokopi sebagai persyaratan untuk mengurus KTP rusak.
- Mendatangi kelurahan maupun kantor desa dan dengan membawa dokumen persyaratan tersebut. Nantinya pihak kelurahan akan memberikan sebuah surat pengantar serta formulir untuk permohonan KTP baru dan dibawa ke kantor kecamatan.
- Setelah itu kamu bisa mendatangi pihak kecamatan atau ke Disdukcapil setempat dengan menunjukkan dokumen atau persyaratan serta surat pengantar dari kelurahan kepada petugas untuk segera diverifikasi.
- Saat mengurus KTP yang rusak, kamu tak perlu lagi ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru, karena seluruh data kamu sudah tersimpan di dalam sistem.
- Ketika KTP baru sudah selesai, bisa langsung diambil tanpa perlu diwakilkan.
2. Mengganti KTP Rusak secara Online
- Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen persyaratan, seperti fotokopi atau scan KK dan scan KTP lama atau yang asli.
- Kemudian, buka laman website Disdukcapil sesuai dengan domisili.
- Mengisi serta melengkapi formulir yang disediakan tersebut, seperti isi NIK, KK, Nama Lengkap dan mengunggah dokumen.
- Menunggu proses pengajuan untuk mengganti KTP yang dilakukan oleh petugas.
- Saat sudah selesai, KTP dapat segera kamu diambil di Disdukcapil. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"