KONTEKS.CO.ID – Rum atau biasa dikenal rhum esens banyak digunakan dalam pembuatan kue dan minuman di seluruh dunia.
Di Indonesia, rhum esens banyak dipakai pada resep black forrest, puding, vla, dan aneka kue lainnya. Penambahan rhum esens dalam hidangan dapat membuat aroma dan rasanya lebih kuat.
Mengutip dari The Spruce Eats, rum merupakan minuman beralkohol yang merupakan hasil fermentasi dan penyulingan tetes tebu atau molase.
Rum asli umumnya mengandung alkohol sekitar 40 persen.
Standarisasi Fatwa Halal
Berangkat dari Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, dapat dikatakan bahwa rum adalah bahan non-halal atau haram. Pasalnya, rhum esens sendiri adalah minuman alkohol. Oleh karenanya, penggunaan rum dalam minuman atau makan tidak dianjurkan.
Penjelasan di atas merujuk pada uraian LPPOM MUI yang menyatakan bahwa produk makanan dan minuman tidak boleh mengandung komponen rasa dan aroma yang diharamkan.
Artinya, rhum esens maupun minuman beralkohol lain seperti wiski dan bir tidak bisa dipakai pada makanan dan minuman.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"