KONTEKS.CO.ID – MoU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding yang merupakan salah satu jenis surat formal. Biasanya pengadaan MoU adalah langkah awal yang dilakukan dalam proses negosiasi suatu transaksi bisnis.
Contoh MoU kerja sama bukan sesuatu yang punya kekuatan secara hukum, melainkan hanya ada tanggung jawab moral yang harus diemban pihak satu dan dua. Dalam arti lain, ada rasa dan komitmen untuk tidak membatalkan transaksi secara sepihak dengan mudah.
Negosiasi dengan menggunakan contoh MoU adalah hal yang tepat untuk meminimalisir terjadinya ketidakpastian sebuah transaksi.
Dengan begitu, baik pihak penjual atau pembeli akan lebih merasa nyaman satu sama lain. Bukan hanya itu, ada sejumlah fungsi MoU lainnya yang bermanfaat bagi perjalanan bisnis Anda seperti:
- Menyatukan tujuan kedua pihak dalam satu hubungan bisnis
- Menjadi gambaran umum bagaimana kontrak bisnis akan berjalan ke depannya
- Mengurangi resiko yang dapat terjadi di tengah hubungan bisnis
- Sebagai bukti negosiasi awal dalam transaksi
- Mempermudah pemutusan hubungan jika terjadi ketidaksesuaian, karena hukum tidak menjadi pengikat
Kesimpulannya, memorandum of understanding adalah berkas yang penting dalam administrasi kontrak yang terjadi antara dua pihak dalam satu transaksi.
Tentu jenis dokumen yang satu ini bisa juga dimanfaatkan sebagai bukti tertulis hubungan antara agen dan klien properti.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"