KONTEKS.CO.ID – Tidak sedikit orang yang masih bingung membedakan beberapa istilah dalam penerimaan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam PPG, Guru Honorer dan PPPK.
Keduanya juga memiliki syarat-syarat sendiri yang tentunya berbeda. Misal untuk PPPK Guru hanya boleh diikuti oleh para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Lalu, apa perbedaan antara PPG, Guru Honorer dan PPPK berikut penjelasannya.
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
PPG merupakan salah satu kebijakan Kemendikbud untuk menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan selama 1-2 tahun setelah lulus dari program sarjana kependidikan maupun sarjana nonkependidikan. Program ini merupakan program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku kembali dari tahun 2005.
Selain menerima sertifikat pendidik, peserta PPG juga akan mendapat tambahan gelar ‘gr’ di belakang gelar sarjananya. Gelar ini menunjukkan bahwa seseorang tersebut telah menyandang status sebagai guru profesional.
Guru Honorer
Melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, guru honorer adalah individu yang bertugas sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan Pemerintah Daerah. Guru honorer rata-rata hanya mendapatkan SK dari Kepala Sekolah.
Selain itu, gaji yang diterima oleh Guru Honorer masih ala kadarnya, yaitu kisaran Rp 150.000 hingga 600.000 per bulannya. Hal ini juga berlaku untuk Guru Sukarelawan (Sukwan) dan Guru Wiyata Bhakti.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Sementara itu, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah diangkat sebab memenuhi syarat-syarat tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
Sebagaimana dijelaskan dalam laman sscan.go.id, Profesi ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selain itu, pegawai juga tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua karena masa jabatannya yang terbatas.
]Namun, pegawai tidak perlu khawatir karena mereka tetap akan memperoleh gaji sesuai golongannya dan tambahan tunjangan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"