KONTEKS.CO.ID – Dugaan mafia tambang nikel di Sulawesi Selatan bikin resah publik. Pasalnya para mafia tambang ini menggunakan segala cara memuluskan aksinya.
Kasus dugaan praktik mafia tambang nikel tersebut kini dilaporkan ke pihak kepolisian lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan kasus mafia nikel kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri. Dia mengatakan, dugaan praktek mafia tambang dilakukan PT. AMII, dengan modus menunggangi celah hukum untuk mengambil secara tidak benar saham PT. APMR, pemegang 85% saham pada PT. CLM.
PT CLM adalah sebuah perusahaan tambang nikel yang mendapatkan IUP OP, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No: 2/I.03h/PTSP/2018 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nikel, seluas 2660 hektar, yang terletak di Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan.
Kasus mafia tambang ini bermula PT. AMII pada tanggal 17 Januari 2019 diduga memperdaya PT. CLM terlebih dahulu agar bersedia diakuisisi dengan harga sebesar usd 28 juta. Dengan dikemas dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB). PT. AMII lalu memberikan uang muka sebesar usd 2 juta, dengan janji jangka waktu pelunasan selama bulan, setelah selesai dilakukannya Uji Tuntas (due diligù
“Setelah tenggat waktu berakhir, berbulan-bulan PT. AMII tak memberikan sikap. PT. CLM kemudian bersurat kepada PT. AMII untuk membuat perjanjian pengakhiran diawal, dengan berpesan uang muka sebesar usd 2 juta akan dikembalikan,” terang Boyamin.
Namun PT. AMII membisu dan ßDugaan Mafia Tambang Nikel di Sulsel Dilaporkan ke Kapolri pengembalian uang muka. Dalam perkembangannya selanjutnya, alih-alih melunasi sisa pembayaran sebesar usd 26 juta, PT. AMII malah melaporkan PT. CLM dan PT. APMR ke Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur, dengan dugaan backing orang kuat di kepolisian, yang terindikasi ada dugaan pemberian gratifikasi dalam bentuk saham
Menurut temuan MAKI, Peristiwa ini sejatinya merupakan dugaan modus “pencaplokan” tambang senilai usd 28 juta. Dengan uang sebesar usd 2 juta namun dapat menguasai 100% tambang.
Berkat dugaan backing, pelaku diduga cukup memberdayakan instrument pelaporan di lembaga kepolisian.
Sebaliknya ketika PT. CLM melaporkan pengurus PT. AMIi di Bareskrim Polri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/0542/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2022 hingga kini belum adanya perkembangan yang signifikan.
“Agar tidak lahir Sambo-Sambo baru, saya minta Kapolri dan Kadiv Propam turun tangan melakukan penindakan terhadap dugaan oknum backing nakal ” tukas Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin Saiman, pada tanggal 18 Mei 2022, PT. AMIi mengajukan Permohonan RUPS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat mengalihkan saham atas nama T A dan Rskn yang ada pada PT. APMR untuk dirubah menjadi atas nama PT. AMIi.
Namun permohonan ini ditolak berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 382/Pdt.P/2020 yang pada pokoknya menyatakan Permohonan RUPS tidak dapat diterima.
Pada tanggal 24 Agustus 2022 – meskipun Permohonan RUPS ditolak PT. AMIi mengadakan RUPS diduga secara ilegal sebagaimana Akte Nomor: 06, Pernyataan Perubahan PT. APMR, yang diterbitkan Notaris OKi di Jakarta Selatan, yang kemudian dicatatkan pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor: AHU-AH.01.09-005431 tanggal 13 September 2022.
Pada tanggal 24 Februari 2022 terdapat putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 yang menolak Permohonan Banding pihak BANI dan Grup PT. AMIi, yang menggugat melalui PT. AC, yang bersifat menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 582/2021/PN.Jkt.Sel.
Pada tanggal 05 Desember 2022, PT. AMIi dan AC mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, sesuai Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali No: 420/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel.
Diawasi KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau semua perkara yang berpotensi dugaan terjadinya suap/gratifikasi, yang diajukan ke Mahkamah Agung RI. Untuk mencegah terulangnya kembali kasus dugaan penyuapan terhadap hakim agung, KPK perlu memantau setiap proses perkara yang masuk ke Mahkamah Agung RI yang berpotensi dan rentan terjadinya dugaan mafia hukum.
Termasuk kasus dugaan “pencaplokan” tambang PT. CLM ini sudah masuk radar KPK. Ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPK siap memantau kasus tersebut. Namun KPK meyakini pimpinan Mahkamah Agung RI kini semakin meningkatkan pengawasan internal secara intensif untuk membendung masuknya pengaruh mafia hukum ke lembaga tertinggi Yudiatif ini” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika ditanya wartawan (16/12) di Jakarta. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"