KONTEKS.CO.ID – Cara perpanjang SIM terbaru kini sudah sangat mudah dan praktis. Baik itu datang langsung maupun melalui online. Bila melakukan perpanjangan melalui onlie, SIM baru yang sudah jadi bahkan akan langsung dikirim ke alamat rumah pemohon.
Layanan SIM online ini bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi, dari Korlantas Polri. Tidak hanya pepanjangan, SINAR juga melakukan pelayanan pembuatan sim baru yang seluruhnya berbasis aplikasi.
Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Jadi lebih mudah dan praktis.
SIM atau Surat Izin Mengemudi, adalah bukti lisensi yang menyatakan bahwa orang tersebut sudah layak untuk mengemudi. Pengendara atau orang yang memiliki kendaraan tentu diwajibkan untuk memiliki SIM.
SIM jelas berbeda dengan kartu identitas seperti KTP yang memiliki masa waktu seumur hidup, SIM memiliki masa waktu hanya 5 tahun, dimana bila sudah habis masa berlakunya maka pemilik SIM harus memperpanjang SIM tersebut.
Berikut ini cara atau syarat memperpanjang SIM secara langsung terbaru:
- Membawa Surat Izin Mengemudi yang mau diperpanjang.
- Fotokopi KTP (2 Lembar).
- Fotokopi SIM yang lama (2 lembar).
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM yang sudah disediakan oleh petugas.
- Melaksanakan tes psikologi.
- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
Berikut ini cara atau syarat memperpanjang SIM secara online terbaru:
- Kunjungi website sim.korlantas.polri.go.id melalui gadget atau laptop.
- Pilih pendaftaran perpanjangan SIM lalu lengkapilah semua data yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui layanan transfer ATM BRI.
- Sertakan surat kesehatan dari Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya.
- Kunjungi lokasi perpanjangan SIM untuk proses identifikasi dan pencetakan SIM selanjutnya.
Itulah cara perpajang SIM terbaru secara langsung maupun online. Semoga bermanfaat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"