KONTEKS.CO.ID – Hak asasi manusia adalah suatu hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap orang yang berada di bumi. Setiap orang wajib menjaga dan melindungi serta menghormati haknya setiap orang.
Hak asasi manusia juga sudah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999 yang menjelaskan tentang hak asasi manusia adalah suatu seperangkat haknya telah melekat pada setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi kehormatannya dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.
Hak-hak tersebut terdiri dari hak untuk hidup, keamanan, tidak diganggu, kebebasan dari perbudakan serta penyiksaan. Apabila seseorang atau sekelompok orang yang tidak memberikan hak semestinya terhadap seseorang maka akan diberi hukum pidana penjara sementara atau paling berat akan dipenjara seumur hidup.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia hak asasi manusia adalah hak untuk dilindungi secara internasional seperti berhak untuk hidup, merdeka, kebebasan berpendapat dan kebebasan untuk memiliki. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"