KONTEKS.CO.ID – BUMN merupakan salah satu dari tiga pelaku utama ekonomi negara selain koperasi dan usaha swasta. Dulunya BUMN bernama Perusahaan Negara (PN). Sementara itu, BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara.
Sesuai namanya, BUMN dapat diartikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh negara dan usahanya dijalankan oleh negara. Baik perusahaan tersebut dimiliki sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil. Yang dimaksud dengan negara sebagai pengelola adalah pemerintah.
Jenis-Jenis BUMN
BUMN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Persero dan Perusahaan Umum. Berikut penjelasan kedua jenis BUMN tersebut.
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang sebagian besar sahamnya (minimal 51%) dimiliki oleh negara. Perusahaan memiliki status badan hukum dan memiliki fleksibilitas untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Mayoritas BUMN yang ada di Indonesia berbentuk Persero.
Tujuan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai berikut:
- Menyediakan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan memiliki daya saing yang kuat.
- Untuk mencari keuntungan atau profit semaksimal mungkin. Dengan mendapatkan keuntungan yang maksimal, maka akan meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh BUMN yang masuk ke dalam jenis persero adalah PT Kimia Farma Tbk., PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Garuda Indonesia, Jamsostek, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah, PT Aneka Tambang, PT PLN, PT. PDAM, dan lain-lain.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang keseluruhan modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham. Dibentuknya Perum untuk menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk umum dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang tepat dan harga yang mudah dijangkau.
Contoh BUMN yang termasuk ke dalam Perum yaitu Perum Bulog, Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Perumahan Nasional (Perumnas), Perum Jasa Tirta, dan lain-lain.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"