KONTEKS.CO.ID – Cara mendaftar NPWP secara online tanpa tibet. Pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Program KSWP ini disebut sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik. Dengan demikian pemilik NPWP harus menjalankan kewajiban perpajakannya.
Apabila pemilik NPWP tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.
Selain itu NPWP telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan. Hal ini karena perusahaan sudah pasti melakukan kewajiban perpajakan bagi karyawannya.
Selain melakukana pendaftaran secara online, membuat NPWP dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang sudah diisi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP yang dekat tempat tinggal.
Adapun cara membuat NPWP dapat dilakukan secara online, dengan melalui 3 tahapan yaitu:
- Pendaftaran Akun NPWP Online
Proses pendaftaran secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi website DJP atau https://ereg.pajak.go.id. Isilah kolom email dan capctha. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.
- Pengisian Formulir NPWP Online
Pengisian formulir NPWP berbeda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang tidak melakukan usaha ataupu yang melakukan usaha. Secara umum formulir NPWP terdiri dari identitas diri, sumber penghasilan, alamat, dan informasi tambahan yang perlu diisi.
Sementara formular wajib pajak badan terdiri atas identitas wajib pajak seperti kategori badan usaha, permodalan, nama wajib apajak, alamat, dokumen, jenis usaha, merk dagang, serta identitas pimpinan.
Selain itu juga mengisi bagian bendahara yang terdiri dari nama bendahara, instansi, nomor surat penunjukan, alamat satuan kerja, nama pegawai, serta alamat domisilinya.
- Penyampaian Formulir NPWP Online
Setelah mengisi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.
Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
Setelah memperoleh persetujuan, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"