KONTEKS.CO.ID – Hukum Perdata ini adalah sebuah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak serta kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Dikutip dari Wikipedia, hukum sendiri adalah suatu alat maupun seperangkat kaidah, sementara perdata sendiri merupakan pengaturan hak, harta benda maupun sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Pengertian dari Hukum Perdata dan contohnya ini adalah manusia yang sebagai makhluk sosial, mahluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya.
Menurut C.S.T Kansil, hukum perdata ini adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan hukum yang bisa mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain dan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Secara umum, hukum perdata ini merupakan serangkaian peraturan hukum yang dapat mengatur hubungan subjek hukum yaitu orang maupun badan hukum yang satu dengan subjek hukum yang lainnya serta dengan menitikberatkan kepada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut.
Tujuan dari adanya hukum perdata ini sebagai pengatur suatu hubungan di antara penduduk atau warga negara sehari-hari.
Seperti, kedewasaan seseorang, pernikahan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha hingga tindakan bersifat perdata lainnya.
Asas-Asas Hukum Perdata
Berikut ini beberapa asas-asas dalam hukum perdata yang lazim digunakan, yaitu:
- Asas yang melindungi hak-hak asasi manusia dan sudah tercantum dalam Pasal 1-3 BW.
- Asas bahwa setiap orang haruslah mempunyai nama hingga tempat kediaman hukum. Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 5a dan seterusnya BW.
- Asas perlindungan terhadap orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 1330 BW yaitu Asas yang membagi hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorang.
- Asas hak milik itu merupakan fungsi sosial, yaitu bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan maupun menggunakan hak miliknya dengan cara merugikan orang atau masyarakat. Hal ini bisa dilihat [ada Pasal 1365 BW.
- Asas pacta sunt servanda adalah setiap perjanjian itu harus mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik. Hal ini bisa dilihat pada Pasal 1338 BW.
- Asas kebebasan untuk membuat perjanjian hingga persetujuan. Asas ini juga dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu setiap orang bebas dalam membuat perjanjian bagaimanapun bentuk serta isinya. Tetapi dengan syarat yang tidak bertentangan dengan kesusilaan, tertib hukum serta undang-undang yang berlaku.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"