KONTEKS.CO.ID – Link dan syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang dibuka hingga 6 Januari 2023.
Para pelamar harus terlebih dahulu mengetahui link dan syarat pendaftaran PPPK Guru yang dibuka mulau 25 Oktober 2022 lalu.
Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek membuka pendaftaran PPPK Guru hingga 6 Januari 2023. Berikut ini link dan syarat serta cara daftar ASN PPPK Guru:
Syarat PPPK Guru 2022:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Syarat dokumen PPPK Guru 2022:
Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermeterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Cara daftar PPPK Guru 2022
Berikut cara daftar PPPK 2022 melalui laman sscasn.bkn.go.id,
1. Buka situs website https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik Registrasi
3. Tahap berikutnya isi data seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nomor hp, email, password
4. Upload scan KTP serta swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Kemudian masuk situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data diri yang masih kosong
9. Pilih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan, dan jabatan
10. Unggah berkas/dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.
Itulah syarat dan cara pendaftaran ASN dan PPPK guru 2022, semoga bermanfaat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"