KONTEKS.CO.ID – Seorang wanita berinisial REP (26) asal Blitar, Jawa Timur ditangkap diduga otak sindikat jaringan judi online di Kamboja.
Wanita asal Blitar, Jawa Timur itu diduga terkait praktik penyaluran tenaga kerja ilegal yang akan dipekerjakan dalam sindikat jaringan judi online di Kamboja.
Wanita berinisial REP asal Blitar diduga jadi otak sindikat jaringan judi online di Kamboja dan berperan sebagai penyalur sekaligus membantu pengurusan paspor orang-orang yang hendak diberangkatkannya.
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Junaedi mengatakan, wanita asal Blitar yang jadi otak jaringan judi online di Kamboja telah ditetapkan jadi tersangka.
“Pemeriksaan penyidik, tersangka REP diketahui membantu mendaftarkan antrean online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri,” kata Junaedi, Kamis 5 Januari 2023.
Pengungkapan jaringan sindikat judi online oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Jawa Timur berawal dari enam orang yang mengurus paspor.
Keenam orang itu mengajukan permohonan paspor wisata ke Thiland. Dalam proses wawancara terungkap mereka sebenarnya tidak hendak berwisata.
Mereka mengaku hanya mengikuti perintah REP, perempuan asal Blitar.
Oleh REP, keenam orang itu akan dipekerjakan sebagai operator judi online sekaligus penipuan online di Kamboja.
Keenamnya tergiur lantaran mendapat iming-iming gaji Rp4-7 juta per bulan.
REP juga menyiapkan keperluan dokumen persyaratan 6 orang tersebut agar proses berjalan lancar.
“Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Junaedi.
NIB sengaja disiapkan tersangka REP dengan tujuan mengelabui petugas.
Dengan adanya NIB, keenam orang pemohon paspor itu seolah memiliki usaha sekaligus tidak diragukan kemampuan finansialnya untuk beriwisata ke luar negeri (Thailand).
Saat ditangkap dan diinterogasi, REP mengakui perbuatannya. Rencananya, keenam orang berangkat dari bandara Jakarta menuju Thailand.
Kemudian, mereka akan menempuh jalur darat menuju Poipet, yakni salah satu tempat di Negara Kamboja.
Menurut Junaedi, tersangka REP telah dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri.
“Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 126 c undang- undang nomor 6 tahun 2021 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"