KONTEKS.CO.ID – Kasus video mengintip pakaian dalam wanita viral di media sosial akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial AM (51) dibekuk polisi usai mengintip dan memvideokan pakaian dalam wanita lalu menjualnya di media sosial.
Belakangan diketahui, AM telah membuat ribuan video mengintip pakaian dalam wanita.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, ribuan video dibuat dengan cara merekam bagian bawah rok korban tanpa izin.
Ribuan video itu dibuat oleh pelaku di berbagai lokasi di wilayah Bandung.
Dalam penggeledahan, polisi mendapatkan 307 foto dan 2.980 video mesum di komputer pelaku.
“Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980,” ujar Kusworo kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berusia 18 tahun. Dia melihat video dirinya tersebar di media sosial.
Menurut korban, video itu terjadi saat dirinya berada di sebuah toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah roknya,” kata Kusworo.
“Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu,” imbuh Kusworo.
Modusnya, lanjut Kusworo, pelaku melakukan aksinya ketika terjadi desak-desakan.
Kemudian, merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.
“Kemudian (ponselnya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion,” jelas Kusworo.
Kepada polisi, AM mengaku awal membuat video mesum hanya untuk koleksi pribadi.
Kemudian, AM mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.
AM lantas membuat grup di media sosial untuk merilis hasil video mesumnya.
Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, harus membayar sekitar Rp50-100 ribu.
“Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"