KONTEKS.CO.ID –Â Bantuan sosial atau bansos balita merupakan bagian dari kebijakan PKH. Dalam program ini anak usia 0-6 tahun alias balita dapat BLT sebesar Rp 3 juta. Begini cara daftar bansos balita atau PKH.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Program ini bertujuan untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Program ini diberikan pada ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Penerima PKH yang memiliki anak balita agar dapat memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak.
Pendaftaran PKH balita dapat dilakukan secara online melalui HP dengan cara sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store lewat HP.
- Kemudian lakukan registrasi akun dengan klik ‘Buat Akun Baru’.
- Lalu isi data diri pengusul PKH balita dengan mengisi NIK, KTP, nomor KK, dan lainnya sesuai arahan.
- Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP asli.
- Apabila sudah selesai, klik ‘Buat Akun Baru’.
- Jika registrasi akun berhasil, kemudian pilih menu ‘Daftar Usulan’ pada aplikasi Cek Bansos.
- Pilih opsi ‘Tambah Usulan’.
- Isilah kembali data diri pengusul PKH balita.
- Unggah foto KTP dan foto rumah pengusul PKH dengan tampak depan.
- Pilih opsi ‘Buat Akun Baru’.
Selanjutnya data pengusul PKH balita akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian dan Dinas terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah pengusul memenuhi syarat sebagai penerima BLT balita ataupun tidak.
Setelah tahapan ini selesai, maka pengusul dapat mengecek apakah lolos atau tidak menjadi penerima PKH balita secara berkala.
Adapun cara mengecek penerima bantuan tersebut dapat dilakukan secara online yaitu sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Kemudian isi alamat seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
- Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.
- Ketik kode huruf yang tertera dalam kotak kode yang tersedia.
- Lalu klik Cari Data
- Tunggu hingga muncul daftar nama penerima PKH balita.***
Â
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"